Ini kah Alasan Fraksi Golkar DPRD Batubara Pernah Tolak Pembangunan Eks Gedung SDN 09 Petatal Jadi Gedung ‘BLK’…?

Fraksi Golkar DPRD Batubara kembali mempertanyakan soal pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di bawah pengelolaan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Batubara lebih kurang Rp1,1 milyir yang mereka anggap salah kamar.

topmetro.news – Fraksi Golkar DPRD Batubara mengungkapkan perihal kejanggalan alokasi penganggaran proyek pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Batubara yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Petatal, Kacamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, sehingga menyebabkan keempat anggota legislatif dari partai berlambang Pohon Beringin pada pandangan akhir fraksi, sepakat menolak hasil Rapat Pembahasan APBD Batubara TA 2022 yang lalu.

Terkait persoalan inipun dibenarkan Wakil Ketua DPRD Batubara dari Fraksi Golkar yang juga Ketua DPD Partai Golkar Batubara Ismar Komri SS, Selsaa (21/3/2023). Bahwa kejagalan yang dimaksud, manakala Gedung BLK tersebut dibangun dari eks (bekas) Gedung SD Negeri UPT 09 Petatal yang dilaporkan telah mangkrak, tapi status gedung merupakan aset Pemkab Batubara itu semula kewenangan pengelolaannya di bawah kendali Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, dan bukan merupakan milik Disnaker Perindag Batubara.

Lebih lanjut Ismar mengungkapkan, pada saat rapat penganggaran APBD TA 2022 di Ruang Paripurna Gedung DPRD Batubara pada akhir tahun 2021 silam, pihaknya sempat berulang mempertanyakan permasalahan kejagalan ini dan akhirnya dalam pandangan akhir menolak pengalokasian anggaran yang bersumber dari dana APBD senilai lebih kurang Rp1,1 miliar yang diperuntukkan buat biaya pembangunan Gedung BLK secara nomenklatur berada di Dinas Ketenaga Kerjaan, Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag) Batubara.

Padahal status Gedung Eks SD Negeri UPT 09 Petatal kala itu, terigistrasi masih merupakan aset pemkab yang dikelola dan ditanggungjawabi Dinas Pendidikan (Disdik) Batubara. Namun anehnya kenapa proyek pembangunan gedungnya, dianggarkan melalui Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Batubara. Padahal sewaktu sidang hari pertama, Fraksi Golkar sendiri sudah mempertanyakan hal dimaksud. Akan tetapi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ir Hakim memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan.

“Saya yang pimpin sidang waktu itu, dengan tegas kami pertanyakan tentang nomenklaturnya. Seharusnya dilakukan peralihan aset lebih dahulu, baru setelah itu dianggarkan proyek pembangunan infrastruktur dari pengendali aset atau pemilik aset. Bahkan kami menyarankan agar proyek pembangunannya ditangani oleh Dinas Pendidikan, sesudah gedung selesai, langsung dilakukan hibah atau pengalihan aset kepada Disnaker Perindag untuk dipergunakan sebagai Gedung BLK,” ungkap Ismar.

“Kerana tidak ada jawaban dari Kepala BPKAD maupun yang mewakili, maka Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Batubara menolak disahkannya anggaran Proyek Pembangunan Gedung BLK tersebut. Tapi karena jumlah anggota Fraksi Golkar hanya berjumlah 4 orang, jadi kami kalah suara. Padahal kami tidak bermaksud hendak menghambat pembangunan Gedung BLK. Tapi yang kami persoalkan sistem penganganggaran yang salah kamar,” pungkas mantan Sekretaris BPD KNPI Batubara tersebut .

Kemudian Ismar juga menambahkan tentang pentingnya latar belakang tata kelola pengalihan aset sebelum pengalokasian anggaran untuk sebuah proyek pembangunan infasrtruktur maupun jenis rehab dalam bentuk fisik bangunan. Pihak Fraksi Golkar sendiri khawatir, bila nantinya akibat kejadian semacam ini bisa sampai menimbulkan resiko pengkaburan data anggaran, sehingga pada akhirnya di masa mendatang tidak lagi dapat ditelusuri atau terjadinya tumpang tindih kepemilikan aset yang menjadi objek pembangunan.

Masih berdasarkan keterangan Ismar Komri yang berhasil dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp-nya, bahwa klausul akibat pengalihan aset berarti sebagai pengalihan atas urusan pemerintahan. Dan sehubungan dengan ini tetap lebih dulu wajib harus disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
Sebab disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120/5935/SJ tertaggal 16 Oktober 2015 bahwa persiapan alokasi anggaran proyek pembangunan dan kebutuhan segala kelengkapan pendukung kegiatan pembangunan dianggarkan setelah dilaksanakannya peralihan urusan pemerintahan. Bukan sebelum diserahterimakannya aset yang kemudian menjadi objek proyek pembangunan. Sedangkan biaya operasional pembangunan atau rehab gedung yang dialihkan, semestinya lebih dahulu harus dicatatkan dalam lampiran berita acara serah terima.

“Sesudah itu barulah rancangan proyek pembangunan fisik dapat dianggarkan, dengan tujuan agar nantinya bisa dijadikan basis data sebagai dasar
penghitungan beban anggaran pembangunan daerah untuk pembangunan bidang lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun-tahun berikutnya,” tutur politisi asal Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir tersebut.

“Terkait alih kelola aset harus tetap ditinjau dari aspek hukum, biar jelas apa yang menjadi hak dan kewajiban Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Supaya nantinya tidak terjadi penyimpangan peraturan yang masiv dan terstruktur. Dan implementasinya tetap harus berdasarkan peraturan perundangan. Soal alih kelola aset ini ada dalam Pasal 404 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang mengatur serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana beserta dokumen pendukung (P3D) memang bagian dari urusan pemerintahan daerah tanpa melanggar peraturan perundangan yang ada,” bilangnya.

Sementara itu disebutkan pula dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang penyelesaian inventarisasi personel, sarana dan prasarana, pendanaan, dan dokumen (P3D) harus disertai dengan Berita Acara Serah Terima. Sesudah itu barulah pemerintah daerah dapat mengajukan rancangan dan mengalokasikan anggaran guna pembangunan sebuah aset dari hasil peralihan, baik itu berupa fisik gedung maupun bidang infrastruktur yang lainnya.

reporter | Bimais Pasaribu SH

Related posts

Leave a Comment